“Bang, cemane ye kalau kite nak nulis diblog yang aman? Sejak saye nengok banyak orang-orang ditangkap gare-gare posting tulisan di blog atau di social media, jadi sawan sorang saye. Jangan pulak nantek pas saye buat tulisan di blog lalu ditangkap polisi.” Pertanyaan seperti ini pernah dilontarkan oleh salah seorang peserta seminar dan workshop mengenai Internet dan Social Media yang Blogger Borneo selenggarakan beberapa waktu lalu. Memang tidak dapat dipungkiri sejak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2018 diterapkan secara sah, sudah tidak terhitung lagi berapa banyak orang-orang yang ditangkap dan dihukum karena telah dianggap melakukan “pencemaran nama baik” dengan membuat sebuah tulisan di blog atau statement (pernyataan) di forum-forum online maupun social media.
Prita Mulyasari, saya yakin kawan-kawan sudah tidak cukup asing dengan nama ini. Seorang ibu rumah tangga yang ditangkap karena telah dianggap melakukan pencemaran nama baik sebuah rumah sakit swasta di Jakarta dengan menyebarkan isi “curhatan” hatinya atas layanan yang dianggapnya telah merugikan dirinya sewaktu berobat disana. Isi curhatan ini menyebar di milis online sehingga bisa dibaca oleh para anggota milis online tersebut. Oleh pihak pengadilan, Prita Mulyasari diharuskan mendekam di tahanan selama beberapa bulan dan diharuskan membayar denda senilai 200 juta rupiah. Sontak saja pada saat itu masyarakat langsung bereaksi dengan membuat gerakan “Koin untuk Prita”. Alhamdulillah dari gerakan ini mampu mengumpulkan dana hingga 200-an juta rupiah.
Di awal tahun 2014, UU ITE kembali beraksi. Seorang aktivis Garda Tipikor Makassar bernama Muhammad Arsyad ditangkap karena telah dianggap melakukan “pencemaran nama baik” dengan membuat status “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” di BlackBerry Messenger (BBM) miliknya. Masih belum selesai sampai disitu, baru-baru ini kasus penangkapan dengan menjadikan UU ITE sebagai senjata muncul kembali. Setelah Muhammad Arsyad pembantu tukang sate ditangkap karena telah menyebarkan foto Jokowi dan Megawati yang telah dimodifikasi, seorang ibu rumah tangga bernama Ervani Emihandayani menjadi korban terbaru undang-undang ini. Karena telah dianggap membuat status kurang menyenangkan di grup facebook yang diikutinya, Ervani Emihandayani dilaporkan oleh mantan pimpinan suaminya ke polisi. Sepertinya untuk saat ini, isu mengenai kebebasan berekspresi di internet sedang menjadi sorotan.
Tentu saja sebagai salah seorang blogger yang telah berkecimpung cukup lama di dunia perbloggeran Indonesia maupun dunia (cieeeee…agak sedikit lebay tak pape ye), tentu saja hal-hal seperti ini harus tetap dipertimbangkan. Secara pribadi Blogger Borneo sangat mendukung adanya kebebasan untuk berekspresi dalam menulis dan menyampaikan apa yang ingin diungkapkan. Akan tetapi, jangan sampai makna kebebasan berekspresi disini dibuat tanpa batasan sehingga malah akan terkesan kebablasan. Sebelum membuat tulisan di blog atau status di social media, Blogger Borneo melihat kembali apakah layak publikasi atau tidak. Jadi ingat salah satu tagline dari Internet Sehat yaitu THINK BEFORE POST. Alhamdulillah sampai detik ini Blogger Borneo masih aman dalam berekspresi secara online (langsung celingak celinguk kanan kiri ngelihat ade yang ngintai ke tadak). Hehehehe…
KONTEN, ini kata kuncinya. Seorang bisa dianggap telah melakukan tindakan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan KONTEN negatif terhadap orang lain. KONTEN ini bisa dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: Tulisan, Gambar, Rekaman Suara, dan Video. Biasanya KONTEN memiliki hak ciptanya masing-masing, oleh karena itu bagi siapa saja yang telah melakukan aktivitas penggandaan konten tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan penciptanya dapat dianggap telah melanggar hukum dan bisa ditangkap. Untuk kasus pencemaran nama baik, ini ada kaitannya dengan Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Berikut cuplikan pasalnya:
Kalau diperhatikan untuk Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (4) sepertinya sudah cukup jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Bagi siapa saja yang telah membuat atau menyebarkan KONTEN dengan mengandung unsur MELANGGAR KESUSILAAN, PERJUDIAN, PEMERASAN, dan PENGANCAMAN maka dapat dihukum sesuai ketentuan berlaku. Nah, sekarang bagaimana dengan Pasal 27 Ayat (3). Di pasal ini hanya dijelaskan bagi siapa saja menyebarkan konten bermuatan penghinaaan dan/atau pencemaran nama baik maka dapat diproses secara hukum. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah APAKAH ADA PENJELASAN LEBIH RINCI MENGENAI BATASAN PENCEMARAN NAMA BAIK ITU SEPERTI APA DAN BAGAIMANA BENTUKNYA???.
Demi bisa menjawab rasa penasaran untuk masalah ini, maka Blogger Borneo berusaha untuk bertanya langsung kepada salah seorang kawan yang bekerja sebagai anggota kepolisian di Kota Pontianak. Ternyata sebelum UU ITE terbit, pasal mengenai pencemaran nama baik ini telah diatur secara lengkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XVI tentang Penghinaan Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Nah, dari sini baru bisa terlihat titik terangnya. Secara lengkap di bab ini dijelaskan bahwa tindakan PENGHINAAN dikategorikan menjadi 6 jenis, antara lain:
- Penistaan;
- Penistaan dengan Surat;
- Fitnah;
- Penghinaan Ringan;
- Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah;
- Perbuatan Fitnah
Karena penjelasan untuk masing-masing jenis terlalu panjang dan mendetail, maka Blogger Borneo menyarankan kawan-kawan mencari referensi sendiri dengan kata kunci “KUHP Bab Penghinaan”. Memang jika dicermati secara seksama, terdapat perbedaan makna antara “curhat” dengan “pencemaran nama baik”. Akan tetapi, karena negara kita menganut azas praduga tidak bersalah maka sebelum ada pembuktian secara lengkap kita tidak bisa memvonis langsung. Tindakan memvonis secara langsung tanpa adanya pembuktian dapat dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik apabila nantinya vonis tersebut tidak terbukti. Okelah untuk saat ini kita bicara mengenai KEBENARAN dan KEADILAN, akan tetapi kalau tidak disertai dengan bukti kuat maka dua kata ini hanya akan menjadi angin lalu pada akhirnya. Semuanya tetap akan dikembalikan kepada HUKUM YANG BERLAKU.
Terus sekarang bagaimana caranya agar kita para Blogger dan Netizen bisa lebih aman dalam berekspresi di dunia maya? Perhatikan panduan singkatnya sebagai berikut:
1. BUAT TULISAN BERSIFAT OPINI BUKAN STATEMENT (PERNYATAAN)
Dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah tercantum secara tegas bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Jaminan mengenai kebebasan berekspresi ini diperkuat lagi pada Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia”. Sebelum mengeluarkan tulisan bersifat opini, tentukan dulu sumber informasi yang akan menjadi acuan. Sumber-sumber informasi ini bisa berupa tulisan di media cetak, rekaman dari sebuah pemberitaan, ataupun tulisan publikasi dari sebuah portal berita online. Tentu saja portal berita onlinenya harus sudah memiliki kredibilitas cukup kuat dan terpercaya. Dari sinilah kita baru membuat sebuah opini terkait isu apa yang ingin diangkat. Tindakan seperti ini bisa dikategorikan “aman” karena apabila disuatu saat nanti kita dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik maka kita bisa “menghindar” dengan mempertanyakan kenapa sumber rujukan tulisan opini kita tidak ditangkap.
2. MENGABURKAN IDENTITAS OBYEK TULISAN
Penggunaan inisial nama atau tanda * untuk mengaburkan sebuah identitas dari sebuah obyek tulisan dapat menjadi salah satu cara mudah dan efektif menghindari dari jeratan UU ITE. Untuk gambar juga demikian, bisa dilakukan dengan mengaburkan (blur) wajah dari seseorang yang belum terbukti secara hukum.
3. MENCANTUMKAN SUMBER REFERENSI UNTUK PERNYATAAN DAN DOKUMENTASI
Biasakan mencantumkan sumber referensi bagi penggunaan dokumentasi berupa gambar atau video. Apabila ingin mencantumkan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang gunakan tanda petik dengan disertai nama orang atau sumber darimana pernyataan tersebut diambil. Memang bagi sebagian pihak, tindakan mengambil dokumentasi dan pernyataan tanpa mencantumkan sumbernya bukanlah sebuah masalah. Akan tetapi dari sudut pandang etika, tindakan ini masuk dalam kategori PLAGIARISM alias PLAGIAT. Saya yakin kawan-kawan tidak ingin jika nantinya mendapat cap PLAGIATOR kan? So, patuhi aturan ini yach…
4. DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA MEDIA PUBLIK DAN MEDIA PRIVAT
Yang dimaksud dengan media publik adalah media yang sifatnya terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja tanpa terkecuali, sedangkan media private adalah media yang sifatnya lebih privasi dan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu saja. Jadi untuk media publik jangan biasakan menyebarkan konten-konten bersifat negatif terkait dengan pihak lain meskipun itu adalah sahabat sendiri. Terkadang ada orang-orang yang akan merasa sensitif jika informasi terkait privasi dirinya tersebar di media publik. Itu salah satu alasan kenapa Facebook sendiri pun menyediakan fasilitas Group, tidak hanya fasilitas wall saja karena sifatnya lebih universal.
Nah, demikian panduan singkat yang dapat Blogger Borneo berikan. Sekali lagi disini Blogger Borneo tidak sama sekali ingin menggurui, semata-mata hanya ingin berbagi dan mengajak diskusi. Ya bisa dibilang panduan singkat ini Blogger Borneo terapkan juga pada aktivitas keseharian di dunia maya. Semoga tulisan mengenai Panduan Singkat Ngeblog Aman dan Bebas dari Jeratan UU ITE ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya. Dan mohon do’anya agar dari tulisan ini keinginan Blogger Borneo untuk bisa memiliki DOMAIN EKSLUSIF dengan namaWWW.BLOGGERBORNEO.ID bisa menjadi kenyataan. Amin Ya Rabb… Selamat berekspresi Friends… (DW)
Sumber Referensi:
- http://internetsehat.id/2014/02/pernyataan-sikap-bersama-penahanan-muhammad-arsyad-dengan-uu-ite-ancaman-demokrasi-dan-kebebasan-berpendapat-di-indonesia/
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt517f3d9f2544a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik
- http://www.slideshare.net/caruban/kebebasan-berekspresi-panduan-bagi-jurnalis-dan-aktifis
Sumber : bloggerborneo.com
0 Blogger-Facebook:
Post a Comment